Sabtu, 04 Januari 2020
ISTILAH OBSTACLE
https://drive.google.com/open?id=15d08ABXWtF4v3UavHUUO50YItyVG_fqv
https://drive.google.com/open?id=183md6urScqxnFZH1mA-WT6WI4LIJSn0I
Kamis, 12 Desember 2019
Kamis, 28 November 2019
Kamis, 31 Oktober 2019
Kamis, 17 Oktober 2019
Materi untuk pembelajaran Lapangan terbang
Otoritas Bandar Udara
Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Kegiatan pemerintahan dan otoritas bandar udara diatur dalam Pasal 226 sampai dengan 231 UURI No.1/2009. Dalam pasal-pasal tersebut diatur kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan dan otoritas bandar udara. Menurut Pasal 226 mengatakan kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan dilakukan oleh otoritas bandar udara, sedangkan fungsi kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemerintahan di bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Menurut Pasal 227 UURI No.1/2009, Menteri Perhubungan dapat membentuk satu atau beberapa otoritas bandar udara terdekat yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Dalam pelaksanaan tugasnya, otoritas bandar udara berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Rabu, 22 Mei 2019
Jumat, 17 Mei 2019
Rabu, 15 Mei 2019
Jumat, 10 Mei 2019
Langganan:
Postingan (Atom)